Kritis Sumsel
Pendidikan

Diduga Dinas Pendidikan OI Pungut Uang BOSP Untuk Pengamanan

Super Admin 58 views

OGANILIR Kritissumsel,- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melalui tangan tangan Kepala Sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), diduga melakukan pungutan uang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Ogan sebesar Rp. 7000,- per siswa untuk uang PENGAMANAN.



Informasi terkait pungutan Dana BOSP tersebut diduga dilakukan oleh tangan Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir pasti atas perintah atasannya.


Menurut Mayor Zen Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir mengatakan, Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah kepala sekolah. Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen, transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.


Lanjut Mayor menjelaskan, sekolah dengan jumlah siswa diatas 125 siswa dikenakan pungutan sebesar Rp. 125.000 per sekolah, dan sekolah diatas 175 siswa dipungut Rp. 200.000, per sekolah, artinya kalau diilustrasikan per siswa dan ahirnya ketemu hasilnya besaran per sekolah yang di pungut.

100 siswa × Rp7.000 = Rp700.000;

300 siswa × Rp7.000 = Rp2.100.000;

500 siswa × Rp7.000 = Rp3.500.000;

1.000 siswa × Rp7.000 = Rp7.000.000.


Angka simulasi ini, untuk menunjukkan bahwa apabila pembayaran dilakukan secara luas, nilainya perlu dihitung berdasarkan data siswa dan periode pembayaran yang sebenarnya.


Saya menilai aparat dan pengawas internal perlu menjawab pertanyaan paling mendasar, siapa yang menetapkan nominal Rp7.000, siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, dan apa dasar pembayarannya?" kata Mayor Zen".


Salah satu informasi yang perlu diverifikasi adalah, adanya penyebutan Dana BOSP pungutan ini sebagai “UANG PENGAMANAN”.


Jika memang terdapat pembayaran untuk jasa pengamanan, maka harus dapat dijelaskan: siapa penyedia jasa,

apa bentuk jasa yang diberikan,

apa dasar pengadaannya,

berapa nilai kontraknya, dan apakah ada dokumen kerja sama,

apakah terdapat kuitansi atau invoice,

apakah pembayaran tercatat dalam administrasi sekolah dan apakah kegiatan tersebut tercantum dalam perencanaan dan penganggaran sekolah, dan apa bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan.


Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menemukan adanya uang yang keluar, tetapi harus menguji legalitas, kewajaran, kesesuaian anggaran, penerima manfaat, dan output yang diterima sekolah.


Selain itu Informasi yang beredar menyebut dugaan mekanisme berbeda antara satuan pendidikan dasar dan menengah, antara lain melalui struktur yang disebut Korwil/K3S pada jenjang SD serta Sub-Rayon pada jenjang SMP.


Maka timbul pertayaan yang wajib dijawab instansi terkait dengan transparan agar publik tau adanya

Adapun pertayaan ini seperti

1. Siapa yang memberikan instruksi?

2. Siapa yang menetapkan nominal?

3. Siapa yang mengumpulkan?

4. Siapa yang menerima?

5. Apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer?

6. Ke rekening siapa dana masuk?

7. Apakah tercatat dalam RKAS, BKU dan SPJ?

8. Apa dasar penganggarannya?


Jika terdapat pihak yang disebut dalam informasi tersebut, keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi."jelas Mayor Zen."



Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sayadi saat dikonfirmasi Media KritisSumsel pada jumat 18/9/2026 jam 13.14 wib melalui WhatsApp, tidak ada jawaban sama sekali apa yang dikonfirmasi Media KritisSumsel.com hingga berita ini ditayangkan terkait dugaan pungutan Dana BOSP yang dipergunakan sebagai uang pengamanan.(Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!